Rabu, 12 Juli 2023

Etika Politik

BAB I PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN ETIKA POLITIK

Kata politik berasal dari kata Yunani polis (kota)  dan politea (penduduk atau warga negara, hak-hak warga negara, kewarganegaraan, tata negara atau bentuk pemerintahan. Plato memakai pengertian ini dalam perkembangan politik kemudian politik diartikan sebagai suatu prinsip atau dasar dasar Negara dan tindakan kenegaraan. Dalam pengertian ini pulalah etika dikaitkan dengan politik.

1.      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, politik adalah mengenai ketatanegaraan yang ditujukan kepada segala urusan yang menyangkut kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, partai dan organisasi.[1]

2.      Seorang filsuf Yunani Kuno yang terkenal, yaitu Aristoteles berpendapat bahwa politik itu adalah bahagian dari etika yang berurusan dengan masalah kesejahteraan manusia dan kegiatan berkelompok, dimana politik itu membutuhkan suatu strategi supaya apa yang dirancang dan direncanakan berjalan dengan baik. Namun, istilah strategi tersebut bukan dalam kaitan pemaknaan yang negatif melainkan selalu memikirkan bagaimana supaya apa yang telah direncanakan dalam rangka membuat bangsa dan negara menjadi sejahtera dengan panduan pemikiran politik agar tidak terprovokasi dan terpengaruh dari luar politik. Dasar prinsip politik, mengacu kepada hal-hal yang baik dan adanya yang mengarah pada suatu tujuan yang membawa ke depan hingga mencapai hidup manusia dalam sejahtera dan berkeadilan.

3.      Menurut ahli politik, yakni Roger F. Sultau dalam bukunya berjudul Introduction to Politics berpendapat bahwa :

“Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain (Political science is the study of the state, its aims and purposes the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members and other states)”.[2]

Menyangkut etika politik ;

1.      Kita tidak boleh melupakan beberapa hal yang berhubungan dengan hal tersebut, diantaranya adalah budaya politik. Seperti pemahaman umum, budaya merupakan kebiasaan yang dilakukan seseorang secara berulang-ulang dalam melakukan hal atau pekerjaan tertentu dan dianggap sah dilakukan baik di tengah keluarga maupun masyarakat. Ini berarti budaya juga menyangkut tentang kebebasan. Kebebasan yang dimaksud bukan berarti bertindak sewenang-wenang kita, melainkan ada norma atau aturan main yang membatasi ruang lingkup pergerakan kita. Ruang lingkup itulah yang menjadi suatu dasar dalam membentuk etika. Karena etika merupakan sebuah ilmu atau pemahaman untuk mengetahui perbuatan yang baik dan yang tidak baik, yang seharusnya dilakukan maupun tidak layak untuk dilakukan.

2.      Etika Politik bermaksud menyelidiki apa arti pengakuan tersebut dalam lapangan kenegaraan. Namun banyak orang yang tidak bersedia mengaitkan antara etika dan politik bahkan mereka beranggapan bahwa etika sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan politik. Namun secara teologis, penyangkalan itu juga sekaligus menyangkal akan keterlibatan Yesus atas seluruh aspek kehidupan. Dunia yang dipanang kacau dan yang penuh kontradiktif ini, seharusnya diredakan oleh adanya ikatan dengan Firman Tuhan yang berfungsi sebagai pendamai di dunia yang kacau tersebut.

3.      Sehubungan dengan itu hubungan etika dengan politik, Aristoteles berkata bahwa etika dan politik Nampak dalam tujuan yang ingin dicapai yaitu terbinanya warga Negara yang baik, yang setia terhadap Negara dan mempunyai kesusilaan yang memadai. Hal inilah yang menjadi dasar untuk membentuk suatu kehidupan bernegara dan berpolitik yang baik, yaitu Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

4.      Dalam Etika Politk moral sangat mempengaruhi setiap kehidupan individu maupun kelompok sosial. Moral itu menunjuk pada manusia sebagai manusia yang didalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang  harus dilakukan manusia sebagai manusia. Norma moral ialah norma untuk mengukur benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Sehingga etika politik juga  berhubungan dengan hal-hal yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia, dan bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga negara, hukum yang berlaku dan sebagainya. Ketika manusia tinggal di negara yang baik maka manusia tersebut juga akan baik, sebaliknya apabila negaranya buruk maka orang yang baik sebagai warga negara akan hidup sesuai dengan aturan negara yang buruk.[3]

B. FUNGSI ETIKA POLITIK

-          Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab

-          Etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara obyektif yang berdasarkan argumen-argumen yang dapat dipahami dan  sitanggapi oleh semua yang mengerti permasalahan.

-          Fungsi dari etika politik ilah sebagai patokan dari orientasi dan pegangan normatif, bagi yang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia.

-          Etika politik tidak dapat mengkhotbahi para politikus, tetapi dapat memberi patokan-patokan orientasi dan pegangan-pegangan normatif bagi mereka yang memang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia.[4]

Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, semua individu tentu saja menginginkan kebebasan. Akan tetapi, tidak semua kebebasan dapat diperoleh dengan sesuka hati. Lagipula, kebebasan hanya mungkin terjadi bila orang menerima pluralitas (keberagaman). Pluralitas menandai kondisi politik yang manusiawi, bukan kondisi penindasan atau kekerasan di dalam rezim totaliter. Hal inilah, yang menarik perhatian etika politik untuk senantiasa berada di tengah masyarakat agar tidak terjadi rezim diktator, tirani, penindasan, dan lain sebagainya. Aturan main yang adil seharusnya dihargai dan dianggap sebagai sesuatu cerminan terhadap diri sendiri: “Saya harus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu!”.[5]

BAB II PEMBAHASAN

A. DIMENSI POLITIS MANUSIA

 a.       Manusia sebagai mahluk sosial

Sebagai mahluk sosial manusia juga memiliki kebebasan dalam melakukan tindakan yang sadar terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, serta bertanggung jawab atas tindakannya. Setiap tindakan yang dilakukannya tersebut dilengkapi oleh suara hati yang menjadi saksi terus-menerus yang mengingatkan bahwa ia sendiri yang harus bertanggung jawab atas sikap dan tindakan-tindakannya. Manusia dalam memandang dunia, menghayati diri sendiri, menyembah Tuhan, dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya secara mendalam ditentukan oleh masyarakat.

b.      Dimensi- dimensi kesosialan

Dalam dimensi kesosialan manusia, terdapat beberapa dimensi:

-          Penghayatan spontan indiviual, hal ini berhubungan dengan ketergantungan individu dengan masyarakat yang dihayatinya dalam kehidupan nyata setiap harinya, dengan membutuhkan orang lain dalam setiap aktivitasnya.

-          Berhadapan dengan lembaga-lembaga. Adanya hubungan sosial yang berstruktur dalam pola-pola tindakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. Organisasi kesosialan manusia dapat kita bagi dalam tiga lingkaran, yaitu : Keluarga yang merupakan kesosialan manusia yang sangat dekat dan akrab dengan hubungan persatuan yang spontan sehingga tidak membutuhkan hukum formal karena aturan dilahirkan dari hubungan yang dijalin bersama sehingga ada perasaan memiliki kebutuhan bersama dan kesadaran tanggung jawab yang timbul dengan sendirinya. Masyarakat luas, merupakan khalayak ramai seperti pasar, sekolah, agama, tempat kerja, tempat hiburan yang tidak memiliki hubungan dengan keluarga  dan tidak termasuk negara dan masyarakat luas ini terbentuk karena kebutuhan-kebutuhan yang beragam.  Negara, di dalam negara terdapat sistem paham, kepercayaan, sistem nilai, moral, politik, estesis, pandangan tentang makna realitas kehidupan yang berusaha menjelaskan kepada manusia bagaimana ia harus hidup, serta bagaimana hal yang baik dan bernilai serta hal yang buruk dan tidak bernilai. Fungsi daripada sistem-sistem itu ialah, memberikan legitimasi terhadap struktur-struktur sosial yang dihadapi manusia sehingga ia mendapat orientasi dan kepastian.

c.       Dimensi Politis Kehidupan Manusia. Dalam dimensi politis kehidupan manusia, mencakup lingkaran kelembagaan hukum, negara dan sistem-sistem nilai dan ideologi-ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya. Dimensi politis manusia ialah dimensi masyarakat secara keseluruhan, ketika manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat, sebagai keseluruhan yang turut menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindakannya. Suatu keputusan yang bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Dimensi politik ini juga berhubungan dengan dua segi fundamental yang saling melengkapi. Manusia ialah mahluk yang tahu dan mau, dan memerlukan orientasi dalam melakukan tindakan. Kemampuan fundamental manusia ini ialah pengertian dan kehendak untuk bertindak yang dapat kita lihat dalam semua bidang kehidupan.

            Manusia juga memiliki cara untuk menata masyarakat, yaitu penataan masyarakat yang normatif dan yang efektif.  Penataan masyarakat yang normatif dapat kita lakukan dengan pembatasan kelakuan manusia yang dapat dibatasi dengan larangan fisik, kondisionasi psikologi, dan secara normatif yang mengendalikan akal budi karena memerlukan pengertian yang tidak memaksakan sesuatu. Lembaga penata normatif masyarakat ialah hukum, hukum tersebut yang memberitahukan kepada seluruh anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak, karena didalamnya terdapat norma-norma yang mengatur, namun tidak efektif menjamin masyarakat taat kepada norma-norma yang ada.Penataan masyarakat secara efektif yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan lah yang mampu menentukan kelakuan masyarakat, yang disebut negara. Etika politik sangat berhubungan dengan hukum dan kekuasaan negara. Hukum yang berfungsi sebagai penata masyarakat yang normatif, serta kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda manusia tersebut. Hukum tanpa negara tidak dapat berbuat apa-apa, sifatnya normatif saja karena tidak memiliki kemampuan untuk bertindak, sedangkan negara tanpa hukum adalah buta, karena tidak lagi berdasarkan tatanan normatif. Negara yang memakai kekuasaannya diluar hukum juga sama dengan manusia yang berbuat tanpa pengertian. Negara ini akan menjadi penindas dan irasional. Hukum maupun negara membutuhkan legitimasi, hukum harus mampu memperlihatkan mengapa ia ditetapkan  menjadi tatanan yang penting daripada tatanan alternatif. Negara juga harus melegitimasikan penggunaan kekuasaannya, maka tema utama etika politik ialah masalah legitimasi hukum dan kekuasaan, serta penilaian kritis terhadap legitimasi yang diajukan. [6]

                Didalam Etika Politik, jaran-ajaran Yesus dipakai sebagai petunjuk tindakan politik. Hal itu dilakukan sebaba untuk memperbaiki suatu keadaan sosial dalam pengertian contoh kasus diatas, maka pendekatan secara rohaniah sangat diperlukan dibanding pendekatan dengan cara politik. Orang Kristen yang menjadi warga negara haruslah taat dan setia kepada pemerintah (Rom 13: 1), berdoa untuk seluruh pejabatnya (1 Tim 2: 2). Para pemimpin negara diangkat untuk menghukum warga yang melanggar hukum dan menghormati warga yang mentaati hukum. Perjanjian Baru sendiri mengakui bahwa tidak semua pemerintahan itu baik, seperti kitab Wahyu yang menggambarkan negara sebagai penanding umat Allah. Tanggung jawab masyarakat adalah dengan membayar pajak sebab Yesus tidak menolak membayar bea Bait Allah (Mat 17: 24). Pada masa PB, tidak ada kemungkinan bagi orang Kristen untuk menjadi petugas pemerintahan, oleh karena itu didalam PB tidak ada petunjuk apakah seorang Kristen boleh memasuki dunia politik atau tidak.

C. ETIKA POLITIK DALAM BUKU AJARAN DUA KERAJAAN LUTHER

            Kajian dalam Ajaran Dua Kerajaan (ADK) Luther menempatkan kita berhadapan dengan Luther sebagai politisi, karena istilah itu menghunjuk pada etika politik Luther, yang pada paroh abad ke-20 dikaitkan dengan kejahatan perang oleh Adolf Hitler. ADK Luther menyodorkan konsep pemikiran politik Kristen. Secara khusus Lutheranisme disebut sebagai gerakan yang peduli dengan soal-soal lahiriah gereja saja. Yang penting bagi M.Luther dan para pengikutnya, hubungan manusia didunia ini dengan Allah harus diperbaiki. Dunia tidak harus ditinggalkan. Pikiran Luther dalam Surat-surat Galatia atau Kebebasan Seorang Kristen memenangkan suatu pengertian mengapa manusia didorong untuk mengatasi lingkungannya. [7]

            Maka Oktober 1520 Luther mempublikasikan Kebebasan Seorang Kristen, yang berbicara tentang keselamatan sebagai hadiah dari kebebasan yang baru, sebab orang Kristen adalah tuan yang bebas atas segala hal dan tidak tunduk pada siapapun. Itu adalah kebebasan dari perbudakan kepada keselamatan yang dirindukan. Kebebasan orang Kristen itu diterima secara cuma-cuma dan secara cuma-cuma pula dapat dibagikan. Menurut M.Luther, kebebasan orang Kristen telah dijamin oleh darah Kristus yang melepaskan manusia dari segala bentuk keterikatan. Perbuatan baik tidak menjadikan orang baik, tetapi orang baik mengerjakan perbuatan baik. Perbuatan jahat bukan menjadikan orang jahat tetapi orang jahat mengerjakan perbuatan jahat. Pekerjaan itu baik, jikalau dikerjakan dalam iman; jahat, jikalau dikerjakan dalam ketidakpercayaan. Maka dalam hal ini, haruslah diatasi dan diluruskan bahwa politik yang telah terjadi saat ini sepertinya terlalu menekankan kebebasan yang tidak berlandaskan terhadap ajaran Martin Luther sendiri. Kebebasan itu telah menjadi tuan yang bebas dalam segala hal, namun tidak lagi dalam jalan etika yang menawarkan sikap mora yang baik, yang membangun, dan mensejahterakan rakyat.[8]

           Hal ini menguatkan cinta orang Kristen kepada dunia, yang dicap oleh teologi Abad Pertengahan sebagai hal yang kotor. ML mengaitkan tema ini dengan kepatuhan kepada pemerintah. Dia mulai dengan uraiannya atas sikap Kristus tentang pajak (Mat 17:24-27). Kristus menyuruh Petrus pergi ke danau dan mengambil uang dari mulut ikan yang dikailnya. Kristus disini menyebut diri-Nya dan orang-orang kepunyaan-Nya anak-anak raja yang tidak membutuhkan sesuatu, tetapi bekerja dan secara sukarela patuh membayar pajak. Artinya, perbuatan pengikut Kristus bermanfaat untuk kebenaran, bersifat bebas dan diperbuat hanya untuk melayani yang lain dan memberikan mereka suatu teladan. Luther memandang dari sudut yang sama dengan Paulus dalam Roma 13:1-7, yaitu bahwa orang Kristen tunduk kepada pemerintah dan bersedia mengerjakan tiap-tiap perbuatan yang baik, bukan supaya mereka dibenarkan, karena mereka telah benar melalui iman, tetapi bahwa didalam kemerdekaan Roh, melayani orang lain serta penguasa itu sendiri, dan menaati khendak mereka dengan bebas dan dari kasih.[9]

            Luther menjadi simbol perjuangan melepaskan diri dari eksploitasi Roma. Karena itu, Ulrich von Hutten, seorang tokoh nasionalisme mengajak rakyat Jerman mendukung Luther. Tetapi Luther tidak melayani nasionalisme Hutten, juga Pemberontakan Petani 1525, tetapi mengandalkan Injil. Perhatian Luther adalah prinsip-prinsip teologis. Bahasa kepada Bangsawan Kristen memang bahasa perang, tetapi tentaranya adalah kebenaran Alkitab, untuk membawa bangsa kepada pengakuan iman dan mendengar Firman Allah. Tujuan bukan kemenangan Jerman, tetapi pertobatan dan pembaruan. Dengan Katekismus dan Alkitab, dia mendidik masyarakat untuk berdoa dan menulis dalam bahasa Jerman. ML mengembangkan ketiga ajaran reformasi yang menjadi dasar dari pemikiran politik : kuasa Alkitab, pembenaran oleh iman dan Imamat Am Orang Percaya. Sekaligus dengan itu ia membedakan iman reformasi dengan iman dunia skolastik. Dalam Kepada Bangsawan Kristen Luther berulang-ulang menjelaskan Imamat Am Orang Percaya dan yakin bahwa bangsawan Jerman akan mampu memberikan sumbangsihnya bagi pembaruan gereja.[10]

            ML menegaskan, bahwa Allah adalah pendiri pemerintahan sekuler dalam rangka menciptakan keadilan dan damai. Dengan baik, Jeff Silcock menjelaskan ini dalam Theological Fondations, sbb:

            Karena semua ciptaan adalah milik Allah, Dia memerintah dunia dengan menggunakan dua bentuk pemerintahan yang berbeda: yang sekuler dan rohani. Pemerintahan (kerajaan) Allah yang sekuler berhubungan dengan kerajaan tangan kiri atau kerajaan dunia. Kerajaan ini membawahi seluruh manusia yang hidup didalam dunia ciptaan Allah, apakah mereka percaya kepada-Nya atau tidak. Pemerintah (kerajaan) rohani Kerajaan ini membawahi seluruh manusia yang percaya dalam Kristus dan hidup dibawah kekuasaan-Nya. Pikiran ini sangat berguna bagi orang Kristen yang hidup ditengah-tengah berbagai agama lain seperti di Asia. Melalui konsep ini, kita akan menyadari bahwa Allah memerintah seluruh manusia, Kristen dan non-Kristen, dalam kerajaan-Nya yang duniawi melalui pemerintahan duniawi.[11]      

D. ADK LUTHER DITINJAU DARI SUDUT ETIKA

Lutheranisme memiliki tradisi sendiri sesuai dengan sejarah dan tantangan yang dihadapinya. Etika Lutheran sebagai ‘’etika Kristen yang berpikir dan bicara tentang kehidupan moral dari kehidupan iman, dan ilmu dari pelaku ideal dan sebagai ilmu yang normatif adalah etika Kristen yang ditandai oleh kesaksian Reformasi tentang Kristus, bahwa kita menerima keselamatan hanya sebagai anugerah semata. Iman mengikat kita kepada perbuatan baik yang diperintahkan Tuhan, bukan berdasarkan norma filosofis. Etika Lutheran dibentuk oleh tradisi sebagai pertanggungjawaban kesaksian publik atas kebenaran Yesus Kristus, Alkitab, Pengakuan Iman dan Konfesi. [12]

            David Fredrickson melihat tulisan Paulus sebagai rujukan bagi etika Lutheran, secara khusus dalam soal kebebasan orang Kristen, pembenaran orang berdosa, dan panggilan. Etika Luther memotivasi pribadi-pribadi untuk melakukan pekerjaan baik melalui pengampunan dosa. Jadi kaitan etika Paulus (2 Kor. 3 Filipi 1:27-28; dll) dengan ADK Luther adalah bahwa kegiatan orang Kristen itu politis dan etis. Paulus memberi visi gereja sebagai ‘’sebuah kelompok pembebasan moral dimana keberadaan politis dan etis terjadi serentak dan saling mendorong. Disinilah perlunya hubungan yang kritis terhadap tradisi, sebagai salah satu ciri khas etika Lutheran dan sebagai jalan memahami salah satu unsur etika Luther yang paling menonjol dalam sejarah, yaitu doktrin dua bidang ranah (realms).[13]

A. Teologi Salib

            Hal yang menonjol dalam etika Luther adalah teologi salib, yang menempa kehidupan Kristen menjadi milik sesamanya. Teologi penderitaan ini melawan teologi yang triumfalistik, adalah teologi yang lahir dari kesadaran bahwa manusia adalah berdosa sekaligus dibenarkan. Salib adalah kematian oleh siksaan dan kekejaman politis, religius dan kekuasaan, yang harus dipikul. Dengan itu Luther ingin berkata bahwa gereja adalah persekutuan yang menderita. Teologi yang benar adalah kearifan salib, karena salib Kristus adalah ukuran teologia, apakah itu realita Allah, anugerah-Nya, keselamatan, kehidupan Kristen, atau gereja Kristus. Salib memperkenalkan Allah yang lemah, tersembunyi dibalik kemarahan anugerah-Nya. Dalam kaitannya dengan teologi salib, mati bersama Kristus di tengah masyarakat, menurut Luther, perlu memperhatikan konsep baptisan sebagai kematian Adam yang lama. Bagi Luther baptisan membuat orang ‘’benar dan suci’’, yang mempunyai konsekuensi etika-sosial, dimana manusia akan dapat dengan sungguh-sungguh terlibat dalam semua bidang kehidupan, termasuk politik. Bila kehidupan orang Kristen sehari-hari didasarkan pada teologi salib, dan bahwa semua yang kita miliki adalah untuk sesama, maka kepatuhan pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari iman.[14]

            B. Suara Hati

            Dalam kaitannya dengan ADK, uraian tentang ‘’suara hati’’ perlu diketengahkan, mengingat ‘’suara hati’’ dalam kepatuhan kepada penguasa harus ditenangkan (Rm13:5). Lagi pula kata ini  ‘’consience’’ merupakan kata yang kuat, sehingga disejajarkan oleh Paulus dengan ‘’takut pada Allah’’ (Rm. 13:5). Dalam kaitannya dengan ADK, Mueller merasa penting untuk meneliti pandangan Luther tentang hukum alam, lex naturae, natural law, atau yang dapat diterjemahkan juga sebagai : suara hati (Rm 12:15). Luther memandang lex nature ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ius divinum, hukum ilahi. Lex naturae itu ditanamkan Allah dalam kesadaran manusia dan menjadi landasan dari semua hukum positif.

            Pandangan ini berkaitan dengan peran negara sebagai pembuat dan pemelihara UU demi ketertiban. Bagi Martin Luther keadilan dan akal budi harus saling bergandengan tangan, karena itu memerintah adalah bertindak sesuai dengan suara hati, tidak semata-mata sesuai dengan hukum yang tertulis, yang didalam bahasa Injil, ‘’hari Sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabbat’’ (Mrk 2:27). Tetapi karena dosa dan kejatuhan manusia, maka pemerintahan duniawi yang menampik peranan suara hati masih saja bermunculan. Ketika Luther memberikan tanggapannya atas pemberontakan Petani, dia mengakui adanya ketidaksetaraan diantara manusia, sebab jika tidak, maka tidak ada pemerintahan duniawi yang dapat berdiri. Luther segera menjawab karena dosa, maka Luther menempatkan peraturan Gereja dan ajaran Bapa-bapa gereja dibawah kuasa Alkitab dan Pengakuan Iman, dengan alasan bahwa keduanya harus digali dari dalamnya dan juga karena keduanya tidak menyediakan ‘’keyakinan tanpa syarat yang dibutuhkan oleh kesadaran dan yang diberikan oleh Kitab Suci’’. [15]

            C. Iman dan Keinginan Bebas

            Oleh iman pada keselamatan dalam Yesus, maka kita telah bebas. Karena kita memperoleh berkat kebebasan, maka kita terikat untuk mengasihi Kristus sumber berkat itu melalui kasih terhadap sesama. Luther mengembangkan dalil ini dari pikiran Paulus dalam 1 Korintus 9:19, bahwa orang Kristen itu bebas dan hamba, demi memenangkan orang. Disini kita memasuki pokok etika ADK Luther, bahwa dua kerajaan itu menandakan dinamika. Etika Luther yang berbasiskan kebebasan orang Kristen, terikat oleh perintah Allah, mendengar teguran Allah, mengendalikan keinginan dan ambil bagian dalam kasih Allah yang hidup. Etika itu mengingatkan kita akan perintah Allah dan akan penafsirannya yang tak terhitung, dan betapa luas kaitan-kaitannya, yang terus berjumpa dengan kita dalam kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam kegiatan politis-ekonomis.

            Etika Lutheran mengaku bahwa hukum Allah itu dinamis, tidak hanya mengatur hidup secara umum, tetapi sebagai guru yang mengajar kita mengenal dosa dan membawa kita kepada anugerah Allah (penggunaan Taurat secara teologis). Karena itu Lutheran memiliki realisme hidup dibawah Taurat dalam hubungannya dengan manusia lain dan dengan Allah, menuntun kita kepada Injil, kepada pengakuan bahwa kita adalah peminta-minta, sebagaimana Luther berulang-ulang tekankan. Maka iman kita menjadi iman yang aktif didalam kasih. [16]

D. Pekerjaan

            Bagi Lutheran, pekerjaan ialah memberitakan dan memanggil manusia berkumpul disekitar Injil, membentuk mereka melalui Roh. Tidak ada komunitas lainnya yang mempunyai panggilan seperti itu. Panggilan itu diwujudkan dalam perbuatan karitas, dan harus konsern dengan keadilan, juga dengan bidang lain seperti keuangan, administrasi, liturgi dan pendidikan. Artinya, panggilan menjadi kesaksian ditengah masyarakat. Tetapi bukan berarti gereja adalah aktor politis, pengubah sosial, atau kelompok yang agresif. [17]

E. Sesama

            Yesus menempatkan kasih pengosongan diri sebagai pusat pengajaran-Nya dan mengharapkan sesuatu yang berbeda dengan kebijaksanaan dunia. Orang Kristen tidak hanya percaya bahwa pusat etika mereka adalah kasih, tetapi pusat dari seluruh ciptaan yakni Allah, adalah kasih. Maka hubungan kita dengan Allah menentukan hubungan kita dengan sesama. Kepatuhan kepada pemerintah dapat dipahami dari sisi itu, jika dipahami sebagai pelayanan terhadap sesama, yakni memberi segalanya terhadap sesama, yakni memberi segalanya terhadap sesama: kehormatan ataupun kepatuhan. Perintah Allah tidak teoritis dan orang Kristen tidak terbeban melakukannya. Orang Kristen melakukannya, karena mereka tidak mencari hadiah kecuali memuliakan Allah. Itu bukan bentuk etika eudaemonism (menghasilkan kegembiraan), termasu berbagai trasendental keagamaan, sebab segala yang baik mengarah kepada khendak Allah yang baik. Disinilah peerbedaan Luther dengan Kant, sebab Kant mengarahkan tindakan etis kepada tindakan yang ditentukan semata oleh sikap terhadap hukum moral.[18]

 

BAB III PENUTUP

Berbicara tentang mata pencaharian utama, semua manusia memang harusnya bekerja untuk memperoleh apa yang diinginkannya. Ada yang menggunakan cara halal dan tidak sedikit pula menggunakan cara curang. Contoh kecurangan berikutnya yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, korupsi. Korupsi secara sederhana dapat dipahami sebagai upaya menggunakan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan dirinya. Lantas, mengapa koruptor tidak merasa bersalah? Salah satu jawaban atas pertanyaan ini adalah karena banyak orang melakukannya atau suatu bentuk banalisasi korupsi. Kalau banyak orang yang melakukannya, maka kejahatan ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Seakan-akan kebiasaan itu menciptakan suatu hak.[19]

Hubungan dengan Dasah Titah

Kelompok menghubungkan etika politik dengan dasah titah VII dan X.

1)      Dasah Titah VIII

Jangan mencuri!

Firman ini mengecam kecurangan dalam dunia usaha. Lagi pula, hal yang sama merajarela di pasar dan dalam dunia usaha. Yang seorang menipu yang lain dengan barang-barang yang rendah mutunya, timbangan dan ukuran yang curang, uang palsu serta taktik yang licik, cara mengambil laba yang licik dan kiat usaha yang lihai. Ataupun seseorang memperdaya yang lain melalui harga yang diberikan untuk barang tertentu yang menekan, menipu atau mengusiknya sesuka hatinya. Siapa yang dapat menerangkan atau membayangkan semua ini? Singkatnya, mencuri adalah usaha yang paling umum dan pekerjaan yang paling luas di dunia ini. Kalau kita melihat dunia ini dan segala kedudukannya, yang kita dapat tidak lain daripada sebuah kandang besar dan luas, penuh dengan pencuri ulung. Orang-orang ini dikenal sebagai para penjahat yang ongkang-ongkang di belakang meja, merampas di siang bolong, meminjamkan uang dengan bunga yang mencekik. Mereka tidak seperti pencuri dan maling kelas teri yang mencopet uang belanja kecil-kecilan. Sebaliknya, mereka ini duduk di kursi jabatan mereka, dikenal sebagai tokoh-tokoh yang baik dan terpandang, warga negara yang terhormat. Namun mereka merampas dan mencuri sementara mereka pura-pura melakukan pekerjaan yang sah.[20]

Menipu dalam usaha akan mendapatkan ganjarannya sendiri. Hal yang sama akan terjadi pada semua orang yang mengubah pasar bebas menjadi sarang penyamun dan pemeras. Setiap hari orang miskin ditipu, kesulitan baru dan harga yang makin membubung diperlakukan; masing-masing orang menggunakan pasar semau-maunya. Terlebih lagi, orang-orang ini mondar mandir dengan lagak yang sombong seolah-olah mereka berhak sepenuhnya menjual barang-barang mereka dengan harga yang mereka inginkan sendiri tanpa campur tangan orang lain. Kita akan menyaksikan dan membiarkan mereka terus berbuat curang, mencuri dan memburu uang, namun kita percaya kepada Allah. Apa pun yang terjadi, Ia akan bertindak sehingga apabila kamu sudah cukup berbuat curang dan mengeruk semuanya, Ia akan memberimu ganjaran yang setimpal. Padimu akan membusuk dalam lumbung, arakmu akan hambar dalam gudang dan ternakmu akan musnah di kandang. Sungguh, bila kamu menipu atau memperdaya orang demi sekeping uang, Allah akan membuat seluruh simpananmu habis dimakan karat sehingga kamu tidak akan pernah menikmatinya.[21]

2)      Dasah Titah X

Larangan untuk merampas milik orang lain dengan kedok hukum. Dengan demikian yang dimaksudkan ialah bahwa Firman ini ditafsirkan dengan benar (kendati masih ada artinya yang lebih dalam dan luas) ketika mereka menerangkannya sebagai berikut: Tak seorang pun boleh memikirkan atau berencana untuk menguasai milik orang lain, seperti isteri, hamba-hamba, rumah, kebun, padang rumput, atau ternaknya, kalau hal itu merugikan orang lain, bagaimanapun banyaknya alasan yang baik untuk berbuat demikian. Memang sudah menjadi sifat manusia, tak seorang pun di antara kita yang ingin orang lain memiliki sebanyak yang kita miliki. Masing-masing kita berusaha mendapatkan sebanyak mungkin untuk diri kita dan membiarkan orang lain mengurus dirinya sendiri. Nyatanya kita menganggap diri kita orang berbudi dan benar-benar pandai berlagak baik serta menyembunyikan yang jahat dalam diri kita. Kita memikirkan tipu muslihat yang lihai dan siasat yang licik (semakin hari semakin hebat pula yang dirancang), serta bertindak seolah-olah itu semua berasal dari hukum. Kita berani mengacu pada hukum dan berpijak pada hukum; dan semua ini tidak kita katakan kecurangan, melainkan kecerdikan dan kelihaian. Para pengacara dan hakim ikut membelokkan dan melonggarkan hukum agar sesuai dengan maksud mereka. Bagi mereka, kata-kata dapat berarti apa saja, dan mereka memutarbalikkkannya demi tujuan mereka tanpa memikirkan apa yang adil dan dibutuhkan bagi orang lain. Singkatnya, hukum benar-benar menolong orang yang paling pandai dan lihai dalam hal-hal ini, seperti yang dikatakan peribahasa berikut, “Hukum menolong mereka yang jeli matanya”.[22]

Hal ini juga terjadi di dalam politik di Negara ini, yang terlalu menganggap kecil akan jabatan mereka sendiri. Korupsi , itulah yang menjadi hal yang marak terjadi, kuasa, jabatan, kedudukan baik itu organisasi pemerintahan maupun per-orangan telah berjuang bukan dalam hal yang membangun masyarakat, tetapi justru sebaliknya.


[1] W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1985), hlm. 886-887

[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama), 1992, hlm. 9

[3]  Franz Magnis-Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia Pustaka Utama : 2003), hal. 8-14

[4]  Franz Magnis-Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia Pustaka Utama : 2003), hal. 2-7

[5] Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), 151-153

[6]  Franz Magnis-Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia Pustaka Utama : 2003), hal.15-21

[7] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 83

[8] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 84-85

[9] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 86

[10] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 87

[11] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 94

[12] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 134

[13] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 135

[14] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 135-136

[15] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 138-139

[16] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 140-143

[17] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 144

[18] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 147

[19] Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), 123-125

[20] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 85-86

[21] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 89

[22] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 104-105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Religious Moderation: Strengthening Relationships In Order To Maintain Religious Harmony In Indonesia

  I. Introduction Indonesia has a pluralistic nation, namely a nation that has a variety of ethnicities, cultures and religions. This was ...