BAB I PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Kata politik berasal dari kata Yunani polis (kota) dan politea (penduduk atau warga negara,
hak-hak warga negara, kewarganegaraan, tata negara atau bentuk pemerintahan. Plato
memakai pengertian ini dalam perkembangan politik kemudian politik diartikan
sebagai suatu prinsip atau dasar dasar Negara dan tindakan kenegaraan. Dalam pengertian ini pulalah etika dikaitkan dengan
politik.
1.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, politik adalah mengenai
ketatanegaraan yang ditujukan kepada segala urusan yang menyangkut kerjasama di
bidang ekonomi, kebudayaan, partai dan organisasi.[1]
2.
Seorang filsuf Yunani Kuno yang terkenal, yaitu Aristoteles
berpendapat bahwa politik itu adalah bahagian dari etika yang berurusan dengan
masalah kesejahteraan manusia dan kegiatan berkelompok, dimana politik itu
membutuhkan suatu strategi supaya apa yang dirancang dan direncanakan berjalan
dengan baik. Namun, istilah strategi tersebut bukan dalam kaitan pemaknaan yang
negatif melainkan selalu memikirkan bagaimana supaya apa yang telah
direncanakan dalam rangka membuat bangsa dan negara menjadi sejahtera dengan
panduan pemikiran politik agar tidak terprovokasi dan terpengaruh dari luar
politik. Dasar prinsip politik, mengacu kepada hal-hal yang baik dan adanya
yang mengarah pada suatu tujuan yang membawa ke depan hingga mencapai hidup
manusia dalam sejahtera dan berkeadilan.
3.
Menurut ahli politik, yakni Roger F. Sultau dalam bukunya
berjudul Introduction to Politics berpendapat bahwa :
“Ilmu politik
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya
serta dengan negara-negara lain (Political science is the study of the state,
its aims and purposes the institutions by which these are going to be realized,
its relations with its individual members and other states)”.[2]
Menyangkut
etika politik ;
1. Kita
tidak boleh melupakan beberapa hal yang berhubungan dengan hal tersebut,
diantaranya adalah budaya politik. Seperti pemahaman umum, budaya merupakan
kebiasaan yang dilakukan seseorang secara berulang-ulang dalam melakukan hal
atau pekerjaan tertentu dan dianggap sah dilakukan baik di tengah keluarga
maupun masyarakat. Ini berarti budaya juga menyangkut tentang kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud bukan berarti bertindak sewenang-wenang kita, melainkan
ada norma atau aturan main yang membatasi ruang lingkup pergerakan kita. Ruang
lingkup itulah yang menjadi suatu dasar dalam membentuk etika. Karena etika
merupakan sebuah ilmu atau pemahaman untuk mengetahui perbuatan yang baik dan
yang tidak baik, yang seharusnya dilakukan maupun tidak layak untuk dilakukan.
2. Etika Politik bermaksud menyelidiki apa arti pengakuan
tersebut dalam lapangan kenegaraan. Namun banyak orang yang tidak bersedia
mengaitkan antara etika dan politik bahkan mereka beranggapan bahwa etika sama
sekali tidak mempunyai hubungan dengan politik. Namun secara teologis,
penyangkalan itu juga sekaligus menyangkal akan keterlibatan Yesus atas seluruh
aspek kehidupan. Dunia yang dipanang kacau dan yang penuh kontradiktif ini,
seharusnya diredakan oleh adanya ikatan dengan Firman Tuhan yang berfungsi
sebagai pendamai di dunia yang kacau tersebut.
3. Sehubungan
dengan itu hubungan etika dengan politik, Aristoteles berkata bahwa etika dan
politik Nampak dalam tujuan yang ingin dicapai yaitu terbinanya warga Negara
yang baik, yang setia terhadap Negara dan mempunyai kesusilaan yang memadai.
Hal inilah yang menjadi dasar untuk membentuk suatu kehidupan bernegara dan
berpolitik yang baik, yaitu Negara yang adil, makmur dan sejahtera.
4. Dalam
Etika Politk moral sangat mempengaruhi setiap kehidupan individu maupun
kelompok sosial. Moral itu menunjuk pada manusia sebagai manusia yang
didalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukan manusia sebagai manusia. Norma moral ialah norma untuk
mengukur benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Sehingga etika
politik juga berhubungan dengan hal-hal
yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia, dan
bukan hanya sebagai warga negara, tetapi juga negara, hukum yang berlaku dan
sebagainya. Ketika manusia tinggal di negara yang baik maka manusia tersebut
juga akan baik, sebaliknya apabila negaranya buruk maka orang yang baik sebagai
warga negara akan hidup sesuai dengan aturan negara yang buruk.[3]
B.
FUNGSI ETIKA POLITIK
-
Fungsi etika politik
dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoretis untuk
mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab
-
Etika politik membantu
agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara obyektif yang
berdasarkan argumen-argumen yang dapat dipahami dan sitanggapi oleh semua yang mengerti
permasalahan.
-
Fungsi dari etika
politik ilah sebagai patokan dari orientasi dan pegangan normatif, bagi yang
mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat
manusia.
- Etika politik tidak dapat mengkhotbahi para politikus, tetapi dapat memberi patokan-patokan orientasi dan pegangan-pegangan normatif bagi mereka yang memang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia.[4]
Dalam
praktik kehidupan bermasyarakat, semua individu tentu saja menginginkan
kebebasan. Akan tetapi, tidak semua kebebasan dapat diperoleh dengan sesuka
hati. Lagipula, kebebasan hanya mungkin terjadi bila orang menerima pluralitas
(keberagaman). Pluralitas menandai kondisi politik yang manusiawi, bukan
kondisi penindasan atau kekerasan di dalam rezim totaliter. Hal inilah, yang
menarik perhatian etika politik untuk senantiasa berada di tengah masyarakat
agar tidak terjadi rezim diktator, tirani, penindasan, dan lain sebagainya.
Aturan main yang adil seharusnya dihargai dan dianggap sebagai sesuatu cerminan
terhadap diri sendiri: “Saya harus
menegakkan keadilan tanpa pandang bulu!”.[5]
BAB II PEMBAHASAN
A.
DIMENSI POLITIS MANUSIA
Sebagai mahluk sosial
manusia juga memiliki kebebasan dalam melakukan tindakan yang sadar terhadap
alam dan masyarakat sekelilingnya, serta bertanggung jawab atas tindakannya.
Setiap tindakan yang dilakukannya tersebut dilengkapi oleh suara hati yang
menjadi saksi terus-menerus yang mengingatkan bahwa ia sendiri yang harus
bertanggung jawab atas sikap dan tindakan-tindakannya. Manusia dalam memandang
dunia, menghayati diri sendiri, menyembah Tuhan, dan menyadari apa yang menjadi
kewajibannya secara mendalam ditentukan oleh masyarakat.
b. Dimensi-
dimensi kesosialan
Dalam dimensi
kesosialan manusia, terdapat beberapa dimensi:
-
Penghayatan
spontan indiviual, hal ini berhubungan dengan ketergantungan individu dengan masyarakat yang dihayatinya
dalam kehidupan nyata setiap harinya, dengan membutuhkan orang lain dalam
setiap aktivitasnya.
-
Berhadapan dengan lembaga-lembaga.
Adanya hubungan sosial yang berstruktur dalam pola-pola tindakan bersama untuk
memenuhi kebutuhan bersama. Organisasi kesosialan manusia dapat kita bagi dalam
tiga lingkaran, yaitu : Keluarga yang
merupakan kesosialan manusia yang sangat dekat dan akrab dengan hubungan
persatuan yang spontan sehingga tidak membutuhkan hukum formal karena aturan
dilahirkan dari hubungan yang dijalin bersama sehingga ada perasaan memiliki
kebutuhan bersama dan kesadaran tanggung jawab yang timbul dengan sendirinya. Masyarakat luas, merupakan khalayak
ramai seperti pasar, sekolah, agama, tempat kerja, tempat hiburan yang tidak
memiliki hubungan dengan keluarga dan
tidak termasuk negara dan masyarakat luas ini terbentuk karena kebutuhan-kebutuhan
yang beragam. Negara, di dalam negara terdapat sistem paham, kepercayaan, sistem
nilai, moral, politik, estesis, pandangan tentang makna realitas kehidupan yang
berusaha menjelaskan kepada manusia bagaimana ia harus hidup, serta bagaimana
hal yang baik dan bernilai serta hal yang buruk dan tidak bernilai. Fungsi
daripada sistem-sistem itu ialah, memberikan legitimasi terhadap
struktur-struktur sosial yang dihadapi manusia sehingga ia mendapat orientasi
dan kepastian.
c. Dimensi
Politis Kehidupan Manusia. Dalam dimensi politis kehidupan manusia, mencakup
lingkaran kelembagaan hukum, negara dan sistem-sistem nilai dan
ideologi-ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya. Dimensi politis manusia
ialah dimensi masyarakat secara keseluruhan, ketika manusia menyadari diri sebagai
anggota masyarakat, sebagai keseluruhan yang turut menentukan kerangka
kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindakannya. Suatu keputusan yang
bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat
sebagai keseluruhan. Dimensi politik ini juga berhubungan dengan dua segi
fundamental yang saling melengkapi. Manusia ialah mahluk yang tahu dan mau, dan memerlukan orientasi
dalam melakukan tindakan. Kemampuan fundamental manusia ini ialah pengertian dan kehendak untuk bertindak
yang dapat kita lihat dalam semua bidang kehidupan.
Manusia juga memiliki cara untuk menata masyarakat, yaitu penataan masyarakat yang normatif dan yang efektif. Penataan masyarakat yang normatif dapat kita lakukan dengan pembatasan kelakuan manusia yang dapat dibatasi dengan larangan fisik, kondisionasi psikologi, dan secara normatif yang mengendalikan akal budi karena memerlukan pengertian yang tidak memaksakan sesuatu. Lembaga penata normatif masyarakat ialah hukum, hukum tersebut yang memberitahukan kepada seluruh anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak, karena didalamnya terdapat norma-norma yang mengatur, namun tidak efektif menjamin masyarakat taat kepada norma-norma yang ada.Penataan masyarakat secara efektif yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan lah yang mampu menentukan kelakuan masyarakat, yang disebut negara. Etika politik sangat berhubungan dengan hukum dan kekuasaan negara. Hukum yang berfungsi sebagai penata masyarakat yang normatif, serta kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda manusia tersebut. Hukum tanpa negara tidak dapat berbuat apa-apa, sifatnya normatif saja karena tidak memiliki kemampuan untuk bertindak, sedangkan negara tanpa hukum adalah buta, karena tidak lagi berdasarkan tatanan normatif. Negara yang memakai kekuasaannya diluar hukum juga sama dengan manusia yang berbuat tanpa pengertian. Negara ini akan menjadi penindas dan irasional. Hukum maupun negara membutuhkan legitimasi, hukum harus mampu memperlihatkan mengapa ia ditetapkan menjadi tatanan yang penting daripada tatanan alternatif. Negara juga harus melegitimasikan penggunaan kekuasaannya, maka tema utama etika politik ialah masalah legitimasi hukum dan kekuasaan, serta penilaian kritis terhadap legitimasi yang diajukan. [6]
Didalam Etika Politik, jaran-ajaran
Yesus dipakai sebagai petunjuk tindakan politik. Hal itu dilakukan sebaba untuk
memperbaiki suatu keadaan sosial dalam pengertian contoh kasus diatas, maka
pendekatan secara rohaniah sangat diperlukan dibanding pendekatan dengan cara
politik. Orang Kristen yang menjadi warga negara haruslah taat dan setia kepada
pemerintah (Rom 13: 1), berdoa untuk seluruh pejabatnya (1 Tim 2: 2). Para
pemimpin negara diangkat untuk menghukum warga yang melanggar hukum dan
menghormati warga yang mentaati hukum. Perjanjian Baru sendiri mengakui bahwa
tidak semua pemerintahan itu baik, seperti kitab Wahyu yang menggambarkan
negara sebagai penanding umat Allah. Tanggung jawab masyarakat adalah dengan
membayar pajak sebab Yesus tidak menolak membayar bea Bait Allah (Mat 17: 24).
Pada masa PB, tidak ada kemungkinan bagi orang Kristen untuk menjadi petugas
pemerintahan, oleh karena itu didalam PB tidak ada petunjuk apakah seorang
Kristen boleh memasuki dunia politik atau tidak.
C. ETIKA POLITIK DALAM BUKU AJARAN DUA
KERAJAAN LUTHER
Kajian
dalam Ajaran Dua Kerajaan (ADK) Luther menempatkan kita berhadapan dengan
Luther sebagai politisi, karena istilah itu menghunjuk pada etika politik
Luther, yang pada paroh abad ke-20 dikaitkan dengan kejahatan perang oleh Adolf
Hitler. ADK Luther menyodorkan konsep pemikiran politik Kristen. Secara khusus
Lutheranisme disebut sebagai gerakan yang peduli dengan soal-soal lahiriah
gereja saja. Yang penting bagi M.Luther dan para pengikutnya, hubungan manusia
didunia ini dengan Allah harus diperbaiki. Dunia tidak harus ditinggalkan. Pikiran
Luther dalam Surat-surat Galatia atau Kebebasan Seorang Kristen memenangkan
suatu pengertian mengapa manusia didorong untuk mengatasi lingkungannya. [7]
Maka Oktober 1520 Luther
mempublikasikan Kebebasan Seorang Kristen, yang berbicara tentang keselamatan
sebagai hadiah dari kebebasan yang baru, sebab orang Kristen adalah tuan yang
bebas atas segala hal dan tidak tunduk pada siapapun. Itu adalah kebebasan dari
perbudakan kepada keselamatan yang dirindukan. Kebebasan orang Kristen itu
diterima secara cuma-cuma dan secara cuma-cuma pula dapat dibagikan. Menurut
M.Luther, kebebasan orang Kristen telah dijamin oleh darah Kristus yang
melepaskan manusia dari segala bentuk keterikatan. Perbuatan baik tidak
menjadikan orang baik, tetapi orang baik mengerjakan perbuatan baik. Perbuatan
jahat bukan menjadikan orang jahat tetapi orang jahat mengerjakan perbuatan
jahat. Pekerjaan itu baik, jikalau dikerjakan dalam iman; jahat, jikalau
dikerjakan dalam ketidakpercayaan. Maka dalam hal ini, haruslah diatasi dan
diluruskan bahwa politik yang telah terjadi saat ini sepertinya terlalu
menekankan kebebasan yang tidak berlandaskan terhadap ajaran Martin Luther
sendiri. Kebebasan itu telah menjadi tuan yang bebas dalam segala hal, namun
tidak lagi dalam jalan etika yang menawarkan sikap mora yang baik, yang
membangun, dan mensejahterakan rakyat.[8]
Hal ini menguatkan cinta orang
Kristen kepada dunia, yang dicap oleh teologi Abad Pertengahan sebagai hal yang
kotor. ML mengaitkan tema ini dengan kepatuhan kepada pemerintah. Dia mulai
dengan uraiannya atas sikap Kristus tentang pajak (Mat 17:24-27). Kristus
menyuruh Petrus pergi ke danau dan mengambil uang dari mulut ikan yang
dikailnya. Kristus disini menyebut diri-Nya dan orang-orang kepunyaan-Nya
anak-anak raja yang tidak membutuhkan sesuatu, tetapi bekerja dan secara
sukarela patuh membayar pajak. Artinya, perbuatan pengikut Kristus bermanfaat
untuk kebenaran, bersifat bebas dan diperbuat hanya untuk melayani yang lain
dan memberikan mereka suatu teladan. Luther memandang dari sudut yang sama
dengan Paulus dalam Roma 13:1-7, yaitu bahwa orang Kristen tunduk kepada
pemerintah dan bersedia mengerjakan tiap-tiap perbuatan yang baik, bukan supaya
mereka dibenarkan, karena mereka telah benar melalui iman, tetapi bahwa didalam
kemerdekaan Roh, melayani orang lain serta penguasa itu sendiri, dan menaati
khendak mereka dengan bebas dan dari kasih.[9]
Luther menjadi simbol perjuangan
melepaskan diri dari eksploitasi Roma. Karena itu, Ulrich von Hutten, seorang
tokoh nasionalisme mengajak rakyat Jerman mendukung Luther. Tetapi Luther tidak
melayani nasionalisme Hutten, juga Pemberontakan Petani 1525, tetapi
mengandalkan Injil. Perhatian Luther adalah prinsip-prinsip teologis. Bahasa
kepada Bangsawan Kristen memang bahasa perang, tetapi tentaranya adalah
kebenaran Alkitab, untuk membawa bangsa kepada pengakuan iman dan mendengar
Firman Allah. Tujuan bukan kemenangan Jerman, tetapi pertobatan dan pembaruan.
Dengan Katekismus dan Alkitab, dia mendidik masyarakat untuk berdoa dan menulis
dalam bahasa Jerman. ML mengembangkan ketiga ajaran reformasi
yang menjadi dasar dari pemikiran politik : kuasa Alkitab, pembenaran oleh iman
dan Imamat Am Orang Percaya. Sekaligus dengan itu ia membedakan iman
reformasi dengan iman dunia skolastik. Dalam Kepada Bangsawan Kristen Luther
berulang-ulang menjelaskan Imamat Am Orang Percaya dan yakin bahwa bangsawan
Jerman akan mampu memberikan sumbangsihnya bagi pembaruan gereja.[10]
ML menegaskan, bahwa Allah adalah
pendiri pemerintahan sekuler dalam rangka menciptakan keadilan dan damai.
Dengan baik, Jeff Silcock menjelaskan ini dalam Theological Fondations, sbb:
Karena
semua ciptaan adalah milik Allah, Dia memerintah dunia dengan menggunakan dua
bentuk pemerintahan yang berbeda: yang sekuler dan rohani. Pemerintahan
(kerajaan) Allah yang sekuler berhubungan dengan kerajaan tangan kiri atau
kerajaan dunia. Kerajaan ini membawahi seluruh manusia yang hidup didalam dunia
ciptaan Allah, apakah mereka percaya kepada-Nya atau tidak. Pemerintah
(kerajaan) rohani Kerajaan ini membawahi seluruh manusia yang percaya dalam
Kristus dan hidup dibawah kekuasaan-Nya. Pikiran ini sangat berguna bagi
orang Kristen yang hidup ditengah-tengah berbagai agama lain seperti di Asia.
Melalui konsep ini, kita akan menyadari bahwa Allah memerintah seluruh manusia,
Kristen dan non-Kristen, dalam kerajaan-Nya yang duniawi melalui pemerintahan
duniawi.[11]
D.
ADK
LUTHER DITINJAU DARI SUDUT ETIKA
Lutheranisme
memiliki tradisi sendiri sesuai dengan sejarah dan tantangan yang dihadapinya.
Etika Lutheran sebagai ‘’etika Kristen yang berpikir dan bicara tentang
kehidupan moral dari kehidupan iman, dan ilmu dari pelaku ideal dan sebagai
ilmu yang normatif adalah etika Kristen yang ditandai oleh kesaksian Reformasi
tentang Kristus, bahwa kita menerima keselamatan hanya sebagai anugerah semata.
Iman mengikat kita kepada perbuatan baik yang diperintahkan Tuhan, bukan
berdasarkan norma filosofis. Etika Lutheran dibentuk oleh tradisi sebagai
pertanggungjawaban kesaksian publik atas kebenaran Yesus Kristus, Alkitab,
Pengakuan Iman dan Konfesi. [12]
David Fredrickson melihat tulisan
Paulus sebagai rujukan bagi etika Lutheran, secara khusus dalam soal kebebasan
orang Kristen, pembenaran orang berdosa, dan panggilan. Etika Luther memotivasi
pribadi-pribadi untuk melakukan pekerjaan baik melalui pengampunan dosa. Jadi
kaitan etika Paulus (2 Kor. 3 Filipi 1:27-28; dll) dengan ADK Luther adalah
bahwa kegiatan orang Kristen itu politis dan etis. Paulus memberi visi gereja
sebagai ‘’sebuah kelompok pembebasan moral dimana keberadaan politis dan etis
terjadi serentak dan saling mendorong. Disinilah perlunya hubungan yang kritis
terhadap tradisi, sebagai salah satu ciri khas etika Lutheran dan sebagai jalan
memahami salah satu unsur etika Luther yang paling menonjol dalam sejarah,
yaitu doktrin dua bidang ranah (realms).[13]
A. Teologi Salib
Hal yang menonjol dalam
etika Luther adalah teologi salib, yang menempa kehidupan Kristen menjadi milik
sesamanya. Teologi penderitaan ini melawan teologi yang triumfalistik, adalah
teologi yang lahir dari kesadaran bahwa manusia adalah berdosa sekaligus
dibenarkan. Salib adalah kematian oleh siksaan dan kekejaman politis, religius
dan kekuasaan, yang harus dipikul. Dengan itu Luther ingin berkata bahwa gereja
adalah persekutuan yang menderita. Teologi yang benar adalah kearifan salib,
karena salib Kristus adalah ukuran teologia, apakah itu realita Allah,
anugerah-Nya, keselamatan, kehidupan Kristen, atau gereja Kristus. Salib
memperkenalkan Allah yang lemah, tersembunyi dibalik kemarahan anugerah-Nya.
Dalam kaitannya dengan teologi salib, mati bersama Kristus di tengah
masyarakat, menurut Luther, perlu memperhatikan konsep baptisan sebagai kematian
Adam yang lama. Bagi Luther baptisan membuat orang ‘’benar dan suci’’, yang
mempunyai konsekuensi etika-sosial, dimana manusia akan dapat dengan
sungguh-sungguh terlibat dalam semua bidang kehidupan, termasuk politik. Bila
kehidupan orang Kristen sehari-hari didasarkan pada teologi salib, dan bahwa
semua yang kita miliki adalah untuk sesama, maka kepatuhan pemerintah dapat
dipahami sebagai bagian dari iman.[14]
B. Suara Hati
Dalam kaitannya dengan
ADK, uraian tentang ‘’suara hati’’ perlu diketengahkan, mengingat ‘’suara
hati’’ dalam kepatuhan kepada penguasa harus ditenangkan (Rm13:5). Lagi pula
kata ini ‘’consience’’ merupakan kata yang kuat,
sehingga disejajarkan oleh Paulus dengan ‘’takut pada Allah’’ (Rm. 13:5). Dalam
kaitannya dengan ADK, Mueller merasa penting untuk meneliti pandangan Luther
tentang hukum alam, lex naturae, natural law, atau yang dapat diterjemahkan
juga sebagai : suara hati (Rm 12:15). Luther memandang lex nature ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari ius divinum, hukum ilahi. Lex naturae itu
ditanamkan Allah dalam kesadaran manusia dan menjadi landasan dari semua hukum
positif.
Pandangan ini berkaitan dengan peran
negara sebagai pembuat dan pemelihara UU demi ketertiban. Bagi Martin Luther
keadilan dan akal budi harus saling bergandengan tangan, karena itu memerintah
adalah bertindak sesuai dengan suara hati, tidak semata-mata sesuai dengan
hukum yang tertulis, yang didalam bahasa Injil, ‘’hari Sabat diadakan untuk
manusia dan bukan manusia untuk hari Sabbat’’ (Mrk 2:27). Tetapi karena dosa
dan kejatuhan manusia, maka pemerintahan duniawi yang menampik peranan suara
hati masih saja bermunculan. Ketika Luther memberikan tanggapannya atas
pemberontakan Petani, dia mengakui adanya ketidaksetaraan diantara manusia,
sebab jika tidak, maka tidak ada pemerintahan duniawi yang dapat berdiri.
Luther segera menjawab karena dosa, maka Luther menempatkan peraturan Gereja
dan ajaran Bapa-bapa gereja dibawah kuasa Alkitab dan Pengakuan Iman, dengan
alasan bahwa keduanya harus digali dari dalamnya dan juga karena keduanya tidak
menyediakan ‘’keyakinan tanpa syarat yang dibutuhkan oleh kesadaran dan yang
diberikan oleh Kitab Suci’’. [15]
C. Iman
dan Keinginan Bebas
Oleh iman pada keselamatan dalam
Yesus, maka kita telah bebas. Karena kita memperoleh berkat kebebasan, maka
kita terikat untuk mengasihi Kristus sumber berkat itu melalui kasih terhadap
sesama. Luther mengembangkan dalil ini dari pikiran Paulus dalam 1 Korintus
9:19, bahwa orang Kristen itu bebas dan hamba, demi memenangkan orang. Disini
kita memasuki pokok etika ADK Luther, bahwa dua kerajaan itu menandakan
dinamika. Etika Luther yang berbasiskan kebebasan orang Kristen, terikat oleh
perintah Allah, mendengar teguran Allah, mengendalikan keinginan dan ambil
bagian dalam kasih Allah yang hidup. Etika itu mengingatkan kita akan perintah
Allah dan akan penafsirannya yang tak terhitung, dan betapa luas
kaitan-kaitannya, yang terus berjumpa dengan kita dalam kehidupan kita
sehari-hari, termasuk dalam kegiatan politis-ekonomis.
Etika Lutheran mengaku bahwa hukum
Allah itu dinamis, tidak hanya mengatur hidup secara umum, tetapi sebagai guru
yang mengajar kita mengenal dosa dan membawa kita kepada anugerah Allah (penggunaan
Taurat secara teologis). Karena itu Lutheran memiliki realisme hidup dibawah
Taurat dalam hubungannya dengan manusia lain dan dengan Allah, menuntun kita
kepada Injil, kepada pengakuan bahwa kita adalah peminta-minta, sebagaimana
Luther berulang-ulang tekankan. Maka iman kita menjadi iman yang aktif didalam
kasih. [16]
D. Pekerjaan
Bagi Lutheran, pekerjaan ialah
memberitakan dan memanggil manusia berkumpul disekitar Injil, membentuk mereka
melalui Roh. Tidak ada komunitas lainnya yang mempunyai panggilan seperti itu.
Panggilan itu diwujudkan dalam perbuatan karitas, dan harus konsern dengan
keadilan, juga dengan bidang lain seperti keuangan, administrasi, liturgi dan
pendidikan. Artinya, panggilan menjadi kesaksian ditengah masyarakat. Tetapi
bukan berarti gereja adalah aktor politis, pengubah sosial, atau kelompok yang
agresif. [17]
E. Sesama
Yesus menempatkan kasih pengosongan
diri sebagai pusat pengajaran-Nya dan mengharapkan sesuatu yang berbeda dengan
kebijaksanaan dunia. Orang Kristen tidak hanya percaya bahwa pusat etika mereka
adalah kasih, tetapi pusat dari seluruh ciptaan yakni Allah, adalah kasih. Maka
hubungan kita dengan Allah menentukan hubungan kita dengan sesama. Kepatuhan
kepada pemerintah dapat dipahami dari sisi itu, jika dipahami sebagai pelayanan
terhadap sesama, yakni memberi segalanya terhadap sesama, yakni memberi
segalanya terhadap sesama: kehormatan ataupun kepatuhan. Perintah Allah tidak
teoritis dan orang Kristen tidak terbeban melakukannya. Orang Kristen
melakukannya, karena mereka tidak mencari hadiah kecuali memuliakan Allah. Itu
bukan bentuk etika eudaemonism (menghasilkan kegembiraan), termasu berbagai
trasendental keagamaan, sebab segala yang baik mengarah kepada khendak Allah
yang baik. Disinilah peerbedaan Luther dengan Kant, sebab Kant mengarahkan
tindakan etis kepada tindakan yang ditentukan semata oleh sikap terhadap hukum
moral.[18]
BAB
III PENUTUP
Berbicara
tentang mata pencaharian utama, semua manusia memang harusnya bekerja untuk
memperoleh apa yang diinginkannya. Ada yang menggunakan cara halal dan tidak
sedikit pula menggunakan cara curang. Contoh kecurangan berikutnya yang sudah
tidak asing lagi di telinga kita, korupsi. Korupsi secara sederhana dapat
dipahami sebagai upaya menggunakan campur tangan karena posisinya untuk
menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk
kepentingan keuntungan dirinya. Lantas, mengapa koruptor tidak merasa bersalah?
Salah satu jawaban atas pertanyaan ini adalah karena banyak orang melakukannya
atau suatu bentuk banalisasi korupsi.
Kalau banyak orang yang melakukannya, maka kejahatan ini dianggap sebagai
sesuatu yang biasa. Seakan-akan kebiasaan itu menciptakan suatu hak.[19]
Hubungan dengan Dasah Titah
Kelompok
menghubungkan etika politik dengan dasah titah VII dan X.
1) Dasah
Titah VIII
Jangan
mencuri!
Firman ini mengecam kecurangan dalam dunia
usaha. Lagi pula, hal yang sama merajarela di pasar dan dalam dunia usaha. Yang
seorang menipu yang lain dengan barang-barang yang rendah mutunya, timbangan
dan ukuran yang curang, uang palsu serta taktik yang licik, cara mengambil laba
yang licik dan kiat usaha yang lihai. Ataupun seseorang memperdaya yang lain
melalui harga yang diberikan untuk barang tertentu yang menekan, menipu atau
mengusiknya sesuka hatinya. Siapa yang dapat menerangkan atau membayangkan
semua ini? Singkatnya, mencuri adalah usaha yang paling umum dan pekerjaan yang
paling luas di dunia ini. Kalau kita melihat dunia ini dan segala kedudukannya,
yang kita dapat tidak lain daripada sebuah kandang besar dan luas, penuh dengan
pencuri ulung. Orang-orang ini dikenal sebagai para penjahat yang
ongkang-ongkang di belakang meja, merampas di siang bolong, meminjamkan uang
dengan bunga yang mencekik. Mereka tidak seperti pencuri dan maling kelas teri
yang mencopet uang belanja kecil-kecilan. Sebaliknya, mereka ini duduk di kursi
jabatan mereka, dikenal sebagai tokoh-tokoh yang baik dan terpandang, warga
negara yang terhormat. Namun mereka merampas dan mencuri sementara mereka
pura-pura melakukan pekerjaan yang sah.[20]
Menipu dalam usaha akan mendapatkan ganjarannya
sendiri. Hal yang sama akan terjadi pada semua orang yang mengubah pasar bebas
menjadi sarang penyamun dan pemeras. Setiap hari orang miskin ditipu, kesulitan
baru dan harga yang makin membubung diperlakukan; masing-masing orang
menggunakan pasar semau-maunya. Terlebih lagi, orang-orang ini mondar mandir
dengan lagak yang sombong seolah-olah mereka berhak sepenuhnya menjual
barang-barang mereka dengan harga yang mereka inginkan sendiri tanpa campur
tangan orang lain. Kita akan menyaksikan dan membiarkan mereka terus berbuat
curang, mencuri dan memburu uang, namun kita percaya kepada Allah. Apa pun yang
terjadi, Ia akan bertindak sehingga apabila kamu sudah cukup berbuat curang dan
mengeruk semuanya, Ia akan memberimu ganjaran yang setimpal. Padimu akan
membusuk dalam lumbung, arakmu akan hambar dalam gudang dan ternakmu akan
musnah di kandang. Sungguh, bila kamu menipu atau memperdaya orang demi
sekeping uang, Allah akan membuat seluruh simpananmu habis dimakan karat
sehingga kamu tidak akan pernah menikmatinya.[21]
2) Dasah
Titah X
Larangan untuk merampas milik orang lain dengan
kedok hukum. Dengan demikian yang dimaksudkan ialah bahwa Firman ini ditafsirkan
dengan benar (kendati masih ada artinya yang lebih dalam dan luas) ketika
mereka menerangkannya sebagai berikut: Tak seorang pun boleh memikirkan atau
berencana untuk menguasai milik orang lain, seperti isteri, hamba-hamba, rumah,
kebun, padang rumput, atau ternaknya, kalau hal itu merugikan orang lain,
bagaimanapun banyaknya alasan yang baik untuk berbuat demikian. Memang sudah
menjadi sifat manusia, tak seorang pun di antara kita yang ingin orang lain
memiliki sebanyak yang kita miliki. Masing-masing kita berusaha mendapatkan
sebanyak mungkin untuk diri kita dan membiarkan orang lain mengurus dirinya
sendiri. Nyatanya kita menganggap diri kita orang berbudi dan benar-benar
pandai berlagak baik serta menyembunyikan yang jahat dalam diri kita. Kita
memikirkan tipu muslihat yang lihai dan siasat yang licik (semakin hari semakin
hebat pula yang dirancang), serta bertindak seolah-olah itu semua berasal dari
hukum. Kita berani mengacu pada hukum dan berpijak pada hukum; dan semua ini
tidak kita katakan kecurangan, melainkan kecerdikan dan kelihaian. Para
pengacara dan hakim ikut membelokkan dan melonggarkan hukum agar sesuai dengan
maksud mereka. Bagi mereka, kata-kata dapat berarti apa saja, dan mereka
memutarbalikkkannya demi tujuan mereka tanpa memikirkan apa yang adil dan
dibutuhkan bagi orang lain. Singkatnya, hukum benar-benar menolong orang yang
paling pandai dan lihai dalam hal-hal ini, seperti yang dikatakan peribahasa
berikut, “Hukum menolong mereka yang jeli matanya”.[22]
Hal ini juga terjadi di dalam politik di Negara ini, yang terlalu menganggap kecil akan jabatan mereka sendiri. Korupsi , itulah yang menjadi hal yang marak terjadi, kuasa, jabatan, kedudukan baik itu organisasi pemerintahan maupun per-orangan telah berjuang bukan dalam hal yang membangun masyarakat, tetapi justru sebaliknya.
[1] W. J. S. Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1985), hlm. 886-887
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar
Ilmu Politik, (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama), 1992, hlm. 9
[3] Franz Magnis-Suseno, Etika
Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia
Pustaka Utama : 2003), hal. 8-14
[4] Franz Magnis-Suseno, Etika
Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia
Pustaka Utama : 2003), hal.
2-7
[5] Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), 151-153
[6] Franz Magnis-Suseno, Etika
Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (PT Gramedia
Pustaka Utama : 2003), hal.15-21
[7] Mangisi S.E
Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya di Indonesia,cetakan
1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 83
[8] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
84-85
[9] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
86
[10] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
87
[11] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
94
[12] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
134
[13] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
135
[14] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
135-136
[15] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan Relevansinya
di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm. 138-139
[16] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
140-143
[17] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
144
[18] Mangisi S.E Simorangkir, Ajaran Dua Kerajaan Luther dan
Relevansinya di Indonesia,cetakan 1 2011, (Penerbit satu-satu Bandung) , hlm.
147
[19] Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), 123-125
[20] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther
(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 85-86
[21] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther
(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 89
[22] Marthin Luther, Katekismus Besar Marthin Luther
(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2015), 104-105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar